468x60 Ads


Mendagri Mengancam Meminta Presiden Membatalkan Perda Berkenaan Dengan Bendera Aceh


Menanggapi kasus bendera aceh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan mereka akan menyampaikan sejumlah koreksi terhadap qanun atau perda bendera kepada pemerintah dan DPR Aceh pada hari Selasa (02/04) di Banda Aceh. Jika dalam waktu tujuh hari koreksi tidak diindahkan maka mereka bisa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan qanun atau perda yang disahkan pada akhir bulan lalu itu.

"Kita minta ada koreksi pada lambang, itu kan PP 77 tahun 2007 mengamanatkan lambang itu tidak boleh menyerupai lambang separatis, kalau lambang itu mengambil lambang GAM kan kita tahu GAM seperti apa kondisinya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Kita minta koreksi itu diikuti kalupun tidak maka undang-undang mengatakan itu bisa dibatalkan oleh Presiden, ini kan kita masih menggunakan cara persuasif dan komunikatif untuk menghormati pemerintah dan DPR Aceh, ini prosedur biasa dan kita tempuh cara ini dulu." 

Informasi berikut diatas kami dapatkan dari sumber informasi terpercaya yaitu bbc indonsia. Menarik untuk diikuti meskipun menurut kami ada yang lebih baik yaitu Bendera Aceh Sebaiknya Dihapus Bukan Diganti dan Cara Berternak Uang.

0 komentar:

Posting Komentar